IDI — Sosok mantan Bupati Aceh Timur, H. Hasballah Bin M. Thaib atau yang akrab disapa Bupati Rocky, kembali menjadi sorotan publik. Hal ini mengemuka setelah beredarnya dokumen perizinan lingkungan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Flora seluas 3.875,42 hektare di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Dokumen perizinan tersebut diterbitkan melalui Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 525/627/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT Bumi Flora, yang ditandatangani langsung oleh Rocky pada 7 Juni 2016 di Idi.
Berdasarkan penetapan dalam keputusan tersebut, areal perkebunan kelapa sawit PT Bumi Flora membentang dan melingkupi desa-desa di lima wilayah kecamatan di Kabupaten Aceh Timur, antara lain:
Kecamatan Idi Tunong: Gampong Alue Lhok
Kecamatan Banda Alam: Gampong Jambo Reuhat
Kecamatan Peudawa: Gampong Peudawa
Kecamatan Ranto Peureulak: Gampong Alue Udep dan Gampong Seumanah Jaya
Kecamatan Darul Ihsan: Gampong Simpang Dama
Terungkapnya dokumen izin lingkungan ribuan hektare ini memicu ragam tanggapan dan sorotan di kalangan masyarakat terkait dampak lingkungan serta tata kelola perkebunan di kawasan tersebut.(tim)


