DPRK Aceh Timur Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 kepada Bupati

Table of Contents


IDI
– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menyerahkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Timur Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Timur, Senin (8/6).

Bupati Aceh Timur menyampaikan apresiasi atas rekomendasi yang diberikan DPRK sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Penyerahan rekomendasi DPRK hari ini merupakan sinergi yang harmonis serta komitmen check and balance antara legislatif dan eksekutif demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Menurutnya, berbagai catatan strategis, koreksi, saran, dan masukan yang tertuang dalam rekomendasi DPRK merupakan potret objektif terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik yang telah dijalankan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur selama Tahun Anggaran 2025.

Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di masa mendatang.

Ia menyebutkan, capaian positif yang telah diraih selama tahun anggaran 2025 akan terus dipertahankan dan ditingkatkan. Sementara itu, berbagai kekurangan, kendala administratif, maupun target pembangunan yang belum tercapai secara optimal akan menjadi perhatian khusus dalam penyempurnaan kebijakan pemerintah daerah.

“Masukan dari DPRK menjadi bahan berharga bagi kami untuk memperbaiki kinerja pemerintah daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi tahunan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Aceh Timur.(Muksal)